Pengamat Pertambangan dari Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara meminta pemerintah mengabaikan permohonan dispensasi atas larangan ekspor mineral mentah yang diajukan oleh perusahaan tambang. Terlebih yang diajukan perusahaan tambang raksasa semisal Freeport dan Newmont. Marwan menilai, sedari awal kedua perusahaan raksasa ini tidak menunjukkan niat baik menjalankan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan tidak membangun smelter. Dia menuturkan, seluruh perusahaan baik pemegang Kontrak Karya (KK) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) menyatakan menyanggupi ketentuan hilirisasi atau pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri pada saat UU Minerba disahkan. Bahkan mereka menyanggupi membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun, lebih cepat dua tahun dibandingkan dengan tawaran yang ditawarkan DPR. "Melihat kondisi sekarang, dapat disimpulkan bahwa kontraktor KK seperti Freeport dan Newmont pada