Pengamat Pertambangan dari Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara meminta pemerintah mengabaikan permohonan dispensasi atas larangan ekspor mineral mentah yang diajukan oleh perusahaan tambang.
Terlebih yang diajukan perusahaan tambang raksasa semisal Freeportdan Newmont. Marwan menilai, sedari awal kedua perusahaan raksasa ini tidak menunjukkan niat baik menjalankan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan tidak membangun smelter.
Dia menuturkan, seluruh perusahaan baik pemegang Kontrak Karya (KK) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) menyatakan menyanggupi ketentuan hilirisasi atau pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri pada saat UU Minerba disahkan.
Bahkan mereka menyanggupi membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun, lebih cepat dua tahun dibandingkan dengan tawaran yang ditawarkan DPR.
"Melihat kondisi sekarang, dapat disimpulkan bahwa kontraktor KK seperti Freeport dan Newmont pada dasarnya memang tidak mempunyai niat membangun smelter dan telah menunjukkan sikap pembangkangan terhadap UU Minerba," ujar Marwan di Jakarta,
Marwan menuturkan, alasan yang digunakan Freeport dan Newmont yang menyebutkan bahwa telah mereka melakukan pengolahan di dalam negeri, tidak dapat diterima. Sebab, pengolahan yang sudah dikerjakan hanya 30 persen, sehingga belum dapat memberikan nilai tambah bagi negara.
"UU Minerba itu mewajibkan pengolahan meningkat dari 30 persen menjadi 100 persen, seperti tertuang dalam Pasal 170, atau keseluruhan konsentrat Freeport dan Newmont harus diolah di dalam negeri. Karena itu, mereka tidak pantas untuk diberi kelonggaran," kata dia.
Freeport dan Newmont juga dituding sudah mengantisipasi pemberlakuan UU Minerba dengan cara menggenjot produksi berkali lipat sehingga merugikan negara.
"Hasilnya, harga produk turun, penerimaan negara justru jauh lebih rendah dibanding berlipatgandanya produksi dan kerusakan lingkungan yang masif," ucapnya.
Comments
Post a Comment