Skip to main content

SEPUTAR PERATURAN STRUKTUR BANGUNAN GEDUNG: KDB, GSB, GSJ, KLB

2

Ketika kita akan membangun sebuah gedung atau rumah, yang pertama kali kita urus adalah masalah perizinan, seperti IMB. Selain mengurus IMB, kita perlu tahu juga seputar aturan-aturan mengenai bangunan. Aturan ini biasa disebut dengan Peraturan Bangunan Setempat (PBS), yang setiap daerah mempunyai peraturan tersendiri.

Sebagai contoh, untuk wilayah DKI Jakarta ada 2 buah Perda ; Perda no. 7 tahun 1991 tentang bangunan di wilayah DKI Jakarta dan Perda no. 6 ahun 1999 tentang rencana umum tata ruang DKI Jakarta. Di dalam kedua Perda itu diatur mengenai syarat membangun suatu bangunan, seperti Koefisien Dasar Bangunan (KDB)Garis Sepadan Bangunan (GSB)Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Garis Sepadan Jalan (GSJ).

Koefisien Dasar Bangunan (KDB)

Seperti telah disinggung pada artikel sebelumnya, bahwa aturan ini mengatur bagaimana di dalam membangun suatu bangunan, si pemilik bangunan diwajibkan menyisakan lahannya untuk area resapan air. KDB ni biasanya dinyatakan di dalam persentase. Misalnya anda memiliki lahan disuatu daerah dengan KDB 60% dengan luasnya 150 m2, artinya anda hanya boleh membangun rumah seluas 60% x 150 m2 = 90 m2, sisanya 60 m2 sebagai area terbuka yang fungsinya seperti disebutkan diatas.

Dasar perhitungan KDB ini memang hanya memperhitungkan luas bangunan yang tertutup atap. Jalan setapak dan halaman dengan pengerasan yang tidak beratap tidak termasuk dalam aturan ini. Walaupun demikian, sebaiknya lahan tersebut ditutup dengan bahan yang dapat meresap air, seperti paving blok

Garis Sempadan Bangunan (GSB)

Garis Sempadan Bangunan (GSB) adalah suatu aturan oleh pemerintah daerah setempat yang mengatur batasan lahan yang boleh dan tidak boleh dibangun. Bangunan yang akan didirikan tidak boleh melampaui batasan garis ini. Misalnya saja, rumah anda memiliki GSB 3 meter, artinya anda hanya diperbolehkan membangun sampai batas 3 meter tepi jalan raya.

GSB ini berfungsi untuk menyediakan lahan sebagai daerah hijau dan resapan air, yang pada akhirnya menciptakan rumah sehat. Karena rumah akan memiliki halaman yang memadai sehingga penetrasi udara kedalam rumah akan lebih optimal. Selain itu, dengan adanya jarak rumah anda dengan jalan di depannya, privasi anda tentunya akan lebih terjaga.

Garis Sempadan Jalan (GSJ) 


Garis Sempadan Jalan (GSJ) hampir mirip dengan GSB, tetapi GSJ lebih ditujukan untuk tersedianya lahan bagi perluasan jalan di masa mendatang. Misalnya di dekat lahan anda ada GSJ tertulis 1,5 meter, artinya 1,5 meter dari tepi jalan kearah halaman anda sudah ditetapkan sebagai lahan  untuk rencana pelebaran jalan. Bila suatu saat ada pekerjaan pelebaran jalan, lahan anda selebar 1,5 meter akan "terambil".

Koefisien Lantai Bangunan (KLB)

KLB merupakan perbandingan antara luas total bangunan dibandingkan dengan luas lahan. Luas bangunan yang dihitung KLB ini merupakan seluruh luas bangunan yang ada, mulai dari lantai dasar hingga lantai diatasnya. Mezanin atau bangunan dengan dindingnya yang lebih tinggi dari 1.20 m, yang digunakan sebagai ruangan harus dimasukkan kedalam perhitungan KLB.

KLB biasanya dinyatakan dalam angka seperti 1,5; 2 dan sebagainya. Tiap-tiap daerah angka JLB ini berbeda-beda. Lokasi suatu daerah semakin padat, maka angka KLB akan semakin tinggi pula.
Bila di dalam PBS anda tertera KLB = 2, maka total luas bangunan yang boleh didirikan maksimal 2 kali luas lahan yang ada.

Angka-angka KLB ini berkaitab dengan jumlah lantai yang akan dibangun. Seandainya anda punya lahan 150 m2, dengan KDB 30 % dan KLB = 1, perhitungannya sebagai berikut:
  • Lantai dasar = 40% x 150 m2 = 60 m2
  • Total luas bangunan yang boleh dibangun = 150 m2

Dari perhitungan diatas diperoleh, luas lantai dasar yang boleh dibangun hanya seluas 60 m2 saja. Sedangkan luas total bangunan yang diizinkan seluas 150 m2, berarti anda bisa membangun rumah secara vertikal, dengan jumlah lantai hanya dua atau bisa juga 2 1/5 lantai. Dari dua lantai ini, kalau dikalikan 2 didapat jumlah luas total bangunan anda = 120 m2, masih tersisa 30 m2. Sisa luas yang diizinkan  (30 m2) ini dapat anda bangun diatasnya.

Saya kira peraturan ini dibuat, agar pembangunan rumah disuatu daerah akan lebih tertata dengan baik dan seimbang dan juga untuk kesehatan rumah itu sendiri. Coba kita bayangkan didekat rumah kita ada bangunan yang lebih tinggi, tentunya akan merugikan kita. Memang kenapa, karena bangunan yang lebih tinggi dari rumah kita itu akan mengurangi pasokan sinar matahari ke dalam rumah kita, karena terhalang oleh bangunan yang lebih tinggi. 

Demikianlah, dengan  mematuhi peraturan ini kita turut menjaga keseimbangan lingkungan kita. Semoga bermanfaat bagi kita semua.


Sumber Berita: http://trtb.pemkomedan.go.id/artikel-728-seputar-peraturan-bangunan-gedung-kdb-gsb-gsj-klb.html#ixzz5HqGErwBK 
Under Creative Commons License: Attribution Non-Commercial No Derivatives

Comments

Popular posts from this blog

Prinsip Dasar Pola pembebanan Plat lantai pada perhitungan Balok induk lantai 2

Sebelum menghitung dimensi balok pada lantai 2, perlu untuk menghitung beban beban yang bekerja pada balok tersebut. Beban yang diterima oleh balok, ( seperti pada ilustrasi dibawah ini ) adalah : beban plat lantai ( q1 ) beban balok anak ( berat sendiri balok anak + q2 )   Ilustrasi pembebanan pada balok B1 Langkah2 Perhitungan : 1. Menentukan beban yang bekerja pada plat lantai Beban pada plat lantai ( kasus umum ) 2, Menghitungan tebal plat lantai ( dianggap sudah hitung ) 3. Menghitung beban merata pada balok. Menghitung beban plat pada balok B1 Beban merata pada balok B1 3. Menghitung beban terpusat pada balok. Beban  P1 ( beban plat lantai pada balok B2 dan berat sendiri balok B2 ; dipakai untuk perhitungan kolom pada portal struktur ) Beban  P2 ( beban plat lantai pada balok anak dan berat sendiri balok anak ) Beban terpusat pada balok B1 4. Menghitung beban angin dan beban gempa 5. Input data pada portal ( sap ; etabs ; staadpro 

Menghitung Ukuran, Dimensi Pondasi Menerus Batu Kali

Cara Menghitung Ukuran / Dimensi Pondasi Menerus Hitungan pondasi harus dibuat dan direncanakan pada keadaan yang paling aman bagi konstruksi bangunan tersebut, artinya beban bangunan yang dipakai harus yang terbesar dan sebaliknya kekuatan daya dukung tanah di bawah pondasi dipakai yang terkecil. Rumus Pondasi =P / σ t Keterangan: P = Beban bangunan yang didukung oleh pondasi, yaitu: Berat pasangan bata termasuk kolom praktisnya Berat Atap Berat Plafond Berat Balok Sloof, dan Balok Keliling Atas Berat sendiri Pondasi Berat tanah di atas Pondasi Untuk menghitung berat konstruksi dari bangunan dan bahannya, dipakai Peraturan Muatan Indonesia, NI – 18. Berat pasangan bata dengan perekat 1kp : 1pc : 2ps  adalah 1.700 kg/m3. Bila dipakai perekat 1pc : 2ps : beratnya 2.000 kg/m3. Untuk pasangan bata dengan perekat campuran kapur dan semen atau sebagian pakai perekat kapur dan sebagian lagi dengan perekat semen dapat dipakai berat rata-rata 1.800 kg/m3. Berat ini sudah t

Memahami hubungan struktur pondasi, sloof, kolom, dan ringbalok pada rumah tinggal

Komponen struktur utama bangunan yang perlu dipahami dalam membangunan rumah adalah : Pondasi Penulangan beton (sloof, kolom, dan ring balok) Kuda-kuda dan atap untuk bagian lain lebih merupakan komponen non struktural yaitu : Eksterior dan Interior Berikut adalah gambaran / ilustrasi bagian struktur bangunan selain atap, meliputi hubungan antara pondasi, sloof, kolom dan ringbalok serta hubungan dengan dinding dan kusen. hubungan pondasi, sloof, kolom, ringbalok, dinding dan kusen