Dalam pengadaan jasa konstruksi terdapat analisis pekerjaan yang dipakai harus sesuai dengan standar, untuk itu Kementerian PU telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 11/PRT/M/2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum
Ketentuan umum
Analisis Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat AHSP adalah :
- perhitungan kebutuhan biaya tenaga kerja, bahan dan peralatan untuk mendapatkan harga satuan atau satu jenis pekerjaan tertentu.
Bidang Pekerjaan Umum adalah bidang pekerjaan yang meliputi kegiatan :
- Sumber Daya Air ( bendung, pintu air dan hidromekanik, terowongan air, bangunan sungai, jaringan irigasi, bangunan lepas pantai ),
- Bina Marga ( jalan, jembatan, jalan layang, terowongan jalan, saluran tepi jalan, bahu jalan, trotoar ), dan
- Cipta Karya ( bangunan gedung, perumahan, infrastruktur kawasan permukiman seperti Instalasi Pengolahan Air Minum ( IPAM ), sistem perpipaan air minum dan lain-lain ).
Harga Perkiraan Perencana yang selanjutnya disingkat HPP adalah :
- perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang dihitung secara profesional oleh perencana yang digunakan sebagai salah satu acuan dalam melakukan penawaran suatu pekerjaan tertentu.
Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah :
- perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang dihitung secara profesional oleh panitia dan disahkan oleh pejabat pembuat komitmen yang digunakan sebagai salah satu acuan dalam melakukan evaluasi harga penawaran. HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia.
Harga Satuan Dasar yang selanjutnya disingkat HSD adalah :
- harga komponen dari mata pembayaran dalam satuan tertentu, misalnya : bahan (m, m2, m3, kg, ton, zak, dan lain-lain), peralatan (unit, jam, hari, dan lain-lain) dan upah tenaga kerja (jam, hari, bulan, dan lain lain).
Harga Satuan Dasar Alat adalah :
- besarnya biaya yang dikeluarkan pada komponen biaya alat yang meliputi biaya pasti dan biaya tidak pasti atau biaya operasi per satuan waktu tertentu untuk memproduksi satu satuan pengukuran pekerjaan tertentu.
Harga Satuan Dasar Bahan adalah :
- besarnya biaya yang dikeluarkan pada komponen bahan untuk memproduksi satu satuan pengukuran pekerjaan tertentu.
Harga Satuan Dasar Tenaga Kerja adalah :
- besarnya biaya yang dikeluarkan pada komponen tenaga kerja per satuan waktu tertentu untuk memproduksi satu satuan pengukuran pekerjaan tertentu.
Mata Pembayaran adalah :
- jenis pekerjaan yang secara tegas dinyatakan dalam dokumen lelang sebagai bagian dari pekerjaan yang dilelang yang dapat dibayar oleh pemilik (owner).
Satuan Pekerjaan adalah :
- satuan jenis kegiatan konstruksi bangunan yang dinyatakan dalam satuan panjang, luas, volume dan unit.
Overhead adalah :
- biaya yang diperhitungkan sebagai biaya operasional dan pengeluaran biaya kantor pusat yang bukan dari biaya pengadaan untuk setiap mata pembayaran, biaya manajemen, akuntansi, pelatihan dan auditing, perizinan, registrasi, biaya iklan, humas dan promosi dan lain sebagainya.
Daftar Kuantitas dan harga atau Bill of Quantity (BOQ) adalah :
- daftar rincian kebutuhan bahan pekerjaan yang disusun secara sistematis menurut kelompok/bagian pekerjaan, disertai keterangan mengenai volume dan satuan setiap jenis pekerjaan, mata uang, harga satuan, hasil kali volume dengan harga satuan setiap jenis pekerjaan
untuk lengkapnya berikut PERMEN dan lampirannya :
- Permen PU no. 11 tahun 2013
- AHSP bidang pekerjaan umum
- AHSP bidang sumber daya air
- AHSP bidang bina marga
- AHSP bidang cipta karya
Comments
Post a Comment